Nadiem Makarim Tersangka Kasus Chromebook, Rekor Korupsi Terbesar di Sektor Pendidikan
Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, umumkan Nadiem Makarim tersangka kasus chromebook.-Beritasatu.com-
RADARCIREBON.COM – Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Nadiem Makarim diduga terlibat dalam kasus tersebut ketika masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pemilik nama lengkap Nadiem Anwar Makarim (NAM) ini akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 4 September 2025,” demikian dikatakan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Kamis (4/9/2025) dilansir dari Beritasatu.com.
BACA JUGA:10 Kuliner Khas Majalengka yang Wajib Dicoba, Jelajahi Surganya Rasa
BACA JUGA:Pasrah, Eko Patrio dan Uya Kuya Terima Keputusan Tak Dapat Gaji dan Tunjangan
Sementara itu, Nanang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, bahwa penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 120 saksi dan empat ahli.
Setelah itu penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya menguatkan dugaan keterlibatan Nadiem Makarim hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, perjalanan kasus ini bermula ketika terdapat program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek pada periode tahun 2020-2022.
Pengadaan alat tersebut untuk menunjang pendidikan jenjang PAUD hingga SMA.
BACA JUGA:8 Kasus Narkoba Diungkap Polres Kuningan, 11 Tersangka Ditangkap, 2 dari Aceh
BACA JUGA:Harga Tiket Masuk Terasering Panyaweuyan Majalengka, Pesona Alam yang Memukau
Program ini didanai oleh APBN dan Dana Alokasi Khusus atau DAK. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp9,3 triliun.
Yaitu, untuk membeli 1,2 juta unit chromebook yang akan dibagikan ke berbagai sekolah di wilayah 3T yakni wilayah yang tertinggal, terdepan, dan terluar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


