Jerman Tolak Paspor Indonesia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham: Kami Mohon Maaf

Jerman Tolak Paspor Indonesia, Ditjen Imigrasi Kemenkumham: Kami Mohon Maaf

Kemenkumham Republik Indonesia melalui peraturan No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan masa berlaku paspor -Pixabay-

Radarcirebon.com, JAKARTA Kedutaan Besar Jerman mengumumkan informasi yang sangat penting bagi warga negara Indonesia, terutama dalam hal paspor.

Pengumuman yang disampaikan Kedutaan Besar Jerman berkaian dengan izin masuk ke negaranya.

Pengumuman Keduataan Besar Jerman menegaskan bahwa paspor Indonesia yang tidak ada kolom tanda tangannya.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses," tulis Kedutaan Besar Jerman di situs resminya, dikutip Jumat 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:Irjen Pol Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Telah Terima SPDP

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyampaikan klarifikasi penolakan paspor Indonesia oleh Jerman terkait dengan desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2022.

.Saat ini, kata dia, tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

BACA JUGA:Hyundai STARGAZER Resmi Mengaspal di Indonesia, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Sebagai tambahan informasi, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru.

BACA JUGA:Rionald Soerjanto, Mangkir Panggilan Perdana Sebagai Tersangka Kasus dugaan Penipuan PT ARI

Diberitakan sebelumnya, Jerman menolak paspor dari Indonesia yang tidak terdapat kolom tanda tangan. 

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses," tulis Kedutaan Besar Jerman di situs resminya, dikutip Jumat 12 Agustus 2022.

"Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang" sambung pernyataan itu.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Laksanakan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Lebih lanjut keterangan itu mengatakan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat di proses.

"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," tulis Kedubes Jerman

"Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami,” pungkasnya. (jun)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: