Miris, Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa, Disekap Lalu Dicekoki Minuman Keras

Miris, Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa, Disekap Lalu Dicekoki Minuman Keras

Ilustrasi pemerkosan. Foto: -Istimewa-Radarcirebon.com

Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian dirudapaksa.

“Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (06/08). Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," terang Osman.

Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Youtuber Tenggelam di Sungai Cisanggarung, Habis Buat Konten di Makam

BACA JUGA:Youtuber Hanyut di Sungai Cisanggarung Desa Babakan Losari Cirebon Usai Bikin Konten

"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," lanjutnya.

Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu 7 Agustus 2022, korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami.

Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," tutur AKP Osman.

BACA JUGA:Pembunuh Subang Terbaru, Apakah Keterangan ABK Bisa Ungkap Pelaku?

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah.

Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka.

"Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” papar Osman.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM (20) dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Tangerang, Pelaku Sekap Korban dan Paksa Minum Miras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway