Sidang Mas Bechi Jombang Hadirkan 5 Saksi, JPU: Satu Orang Menangis, Karena…
Ilustrasi Mas Bechi divonis 7 tahun penjara-mohamed Hassan-Pixabay
Radarcirebon.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Dalam sidang Mas Bechi yang berlangsung pada Senin 15 Agustus 2022 ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang menghadirkan 5 orang saksi.
Kelima orang yang menjadi saksi dalam sidang Mas Bechi ini terdiri dari adalah pelapor, baik yang melihat, mendengar, dan mengetahui.
BACA JUGA:Website Milik Kostrad di Hack, Kadispenad: Data Tetap Aman
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang Tengku Firdaus mengatakan saksi sempat menitikkan air mata saat memberikan keterangan. Hal itu terjadi karena rasa trauma yang muncul pada diri saksi.
“Para saksi memberikan keterangan dengan baik, tetapi ada satu saksi yang menangis karena memang psikisnya terganggu akibat apa yang pernah dialami," kata Tengku seusai sidang, seperti dikutip dari jatim.jpnn.com.
Menimbang kondisi saksi, majelis hakim pun akhirnya mengeluarkan terdakwa Mas Bechi dari ruang sidang.
BACA JUGA:Laut Jawa Diguncang Gempa 5,2 M, BMKG: Guncangan Terasa di Karimun Jawa hingga Jepara
Saksi dan Mas Bechi yang sempat beberapa menit berada dalam satu ruangan sidang, dipisah dan hanya bisa saling melihat secara online.
"Pemeriksaan tadi baru satu saksi diperiksa. Empat lagi dilanjutkan Kamis dan Jumat nanti," kata Tengku.
Tengku menjelaskan keterangan saksi disusun sesuai dengan BAP yang telah dibuat. Dia juga menyebut persidangan tadi untuk memperkuat pembuktian dakwaan.
BACA JUGA:Ibu-ibu Ngutil Cokelat di Alfamart, Ternyata Pernah Ketahuan Juga di Transmart
"Agenda selanjutnya masih saksi pada Kamis dan Jumat karena ada 40 saksi di berkas perkara, dalam seminggu ada tiga kali sidang," kata Tengku. (jun/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pn surabaya