Lanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil 4 Orang Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa -
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga orang untuk dimintai keterangannya.
Tiga orang yang dipanggil KPK adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat 7 Februari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama DKJ, FAA, MJ, dan HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mendiktisaintek Perpanjang Pengisian PDSS Hingga 8 Februari 2025 Pukul…
BACA JUGA:Sufmi Dasco Ahmad Desak Komisi X Panggil Kementerian Terkait Bahas Polemik SNPMB Jalur SNPB 2025
BACA JUGA:Tim SNPMB 2025 Beri Kesempatan Sekolah Lengkapi PDSS Sampai Jumat 7 Februari 2025
Selain ketiga pegawai OJK, KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni seorang tenaga ahli anggota DPR RI periode 2019-2024 Heri Gunawan, Helen Manik (HM).
Perlu diketahui, KPK saat ini tengah melakukan pengumpulan alat bukti dan penggeledahan di lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait perkara tersebut.
Terkait penyidikan tersebut, KPK menggeledah kantor OJK pada 19 Januari 2025 dan kantor Bank BI di Thamrin, Jakarta, pada 16 Januari 2025.
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Dampingi Sekolah Dalam Tahapan SNPMB 2025
BACA JUGA:Program Cek Kesehatan Gratis Sebagai Kado Ulang Tahun Dimulai Senin 10 Februari 2025
"Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ujarnya.
Penyidik KPK kemudiam juga menggeledah rumah mantan anggota DPR RI Heri Gunawan (HG) terkait penyidikan tersebut.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Kota Cirebon Datangi Komisi X DPR RI Bawa Aspirasi Siswa SMAN 7
BACA JUGA:Dadang Tersengat Listrik saat Membetulkan Rumah, Banyak Luka Bakar di Tubuhnya
BACA JUGA:Temukan Napi Usia 95 Tahun dan ODGJ di Cirebon, Otto Hasibuan: Ini Bagaimana?
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh dokumen dan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


