Bharada E Jangan Plin-plan dalam Memberikan Keterangan Lho, Nanti Bisa Begini Nasibnya..
Bharada E jadi tersangka dan telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri. -Ricardo/jpnn-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak Bharada E konsisten dengan keterangannya.
Pasalnya keterengan Bharada E sangat penting untuk mengungkap kasus Brigadir J.
LPSK juga memperingatkan jika Bharada E tidak konsisten maka status justice collaborator-nya bisa dicabut
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh wakil ketua LPSK, Edwin Partogi.
BACA JUGA:Hasil Survei LSI Denny JA: Airlangga Sosok Capres Kuat dari KIB
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ungkap Edwin di Kantor LPSK, Senin 15 Agustus 2022.
Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.
Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," sambungnya.
BACA JUGA:Mitsubishi Motors Serahkan Donasi Unesco di GIIAS 2022
Lebih lanjut Edwin, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Hal itu akan ditentukan dalam pengadilan.
"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, LPSK menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
BACA JUGA:Pemuda Pesayangan Dukung Ki Bagus Rangin sebagai Pahlawan Nasional
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Senin 14 Agustus 2022. (jun/disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase