LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

LPSK Menolak Permohonan Perlindungan 9 Saksi Pembunuhan Vina dan Eky, Begini Alasannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin 22 Juli 2024.-@infolpsk-Instagram

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Permohonan perlindungan terhadap 9 saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky kepada Lembaga perlindungan saksi dan Korban (LPSK) ditolak.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Senin 22 Juli 2024, Ketua LPSK Achmadi mengatakan tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR merupakan pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan Pelanggan, Telkom Selenggarakan Anniversafari di Cirebon

BACA JUGA:Kunjungan Unila ke Cirebon, Eksplor Sejarah dan Jalin Kerja Sama dengan Radar Cirebon

BACA JUGA:Kasus Perdagangan Orang Terbongkar, Korban Dijadikan PSK di Sydney

Alasan lain, LPSK menolak memberikan perlindungan lantaran para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Ketujuh pemohon diantaranya juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eky. 

Sehingga keterangan yang diberikan tak Konsisten untuk membuat terang perkara.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

BACA JUGA:Hari Anak Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Mewarnai

BACA JUGA:Berhasil Lestarikan Kebudayaan Sunda, 10 Kota dan Kabupaten di Jabar Diberi Sertifikat

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi berinisial LA dan terpidana SD.

Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan, tersangka yang sebelumnya jadi DPO dan memenangkan gugatan praperadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase