610 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon Mendapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Walikota Cirebon H Nashrudin Azis menyerahkan surat remisi kepada napi lapas Kelas I Cirebon. Foto:-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Sebanyak 610 orang narapidana di Lapas Kelas I Cirebon mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2022.
Remisi umum itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan Ham dalam rangka HUT ke-77 Republik Indonesia.
Upacara pemberian remisi tersebut dilaksanakan di Lapangan Upacara Lapas Kelas I Cirebon, Rabu 17 Agustus 2022.
Dalam rilis yang diterbitkan Lapas Kelas 1 Cirebon, dari 610 napi yang mendapat remisi umum tersebut, terdapat 10 orang mendapat remisi 1 bulan.
BACA JUGA:Adik Brigadir Yosua Bersaksi, Peristiwa Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Terbongkar
Kemudian remisi 2 bulan untuk 68 orang, remisi 3 bulan untuk 194 orang, remisi 4 bulan untuk 95 orang, remisi 5 bulan untuk 88 orang.
Di samping itu ada 12 orang yang menjalani pidana denda dan 4 orang di antaranya langsung bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: