Ilegal Logging Giriwaringin Terungkap

Ilegal Logging Giriwaringin Terungkap

Polisi Amankan Seorang Pelaku dan Barang Bukti MALEBER - Informasi dari masyarakat terkait maraknya kasus ilegal logging di kawasan hutan Desa Giriwaringin, Kecamatan Maleber ternyata tidak meleset. Rabu (1/12), jajaran Polsek Lebakwangi berhasil mengungkap tindakan merugikan kelestarian alam tersebut. Seorang pelaku, NN (34) warga setempat, dibekuk dengan barang bukti awal sebanyak 22 batang kayu gelondongan jenis jati dan mahoni. Baik pelaku maupun barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuningan. Ilegal logging itu terungkap saat jajaran Polsek Lebakwangi melakukan pengintaian pada tengah malam, sekitar pukul 20.00, berdasar informasi masyarakat. Dugaan itu semakin menguat saat polisi menemukan dua gelondong kayu jenis jati sudah tergeletak di pinggir jalan. Bersamaan dengan itu, NN muncul membawa sebuah mobil pick up untuk sarana angkutan. Tidak mau mangsanya lolos, polisi bergerak cepat mengepung NN. Pelaku ilegal logging itupun tak berkutik. Saat di interogasi, NN tidak mampu menjawab. Begitu pula ketika diminta surat perizinan, dia tidak mampu menunjukannya kepada polisi. Tak pelak, NN langsung diamankan dan ditahan di sel Mapolsek Lebakwangi. Tidak sampai di situ, bersama Sat Reskrim Polres Kuningan, aparat melakukan pengembangan kasus. Kerja keras aparat tidak sia-sia. Di hutan milik Perhutani itu, polisi kembali menemukan barang bukti hasil ilegal logging sejumlah 20 batang, sehingga total menjadi 22 batang. Sayang, di lokasi sudah sepi, sehingga belum ditemukan adanya keterlibatan orang lain, selain pelaku yang sudah diamankan. Namun ada dugaan kuat, oknum petugas Perhutani terlibat dalam kasus ilegal logging ini. Sebab, pelaku bisa cukup leluasa dalam mengambil tindakan berisiko tinggi itu. Sedangkan kayu yang ditebang berasal dari hutan milik Perhutani. Kapolres Kuningan, AKPB Hj Yoyoh Indayah MSi, saat dikonfirmasi, menepis adanya keterlibatan oknum petugas Perhutani dalam kasus ini. ”Sampai sejauh ini belum kita temukan keterlibatan oknum Perhutani. Tapi kita sedang berupaya untuk menyelidiki lebih jauh soal itu,” terang Kapolres Yoyoh didampingi Kasat Reskrim, AKP Sobirin usai peresmian pembangunan rumah tidak laik huni, di Desa Babatan kepada Radar, kemarin. Dalam kasus ini, pihaknya baru mengamankan satu tersangka dan 22 batang kayu jenis jati dan mahoni sebagai barang bukti. Tersangka melanggar pasal 50 UU Kehutanan. ”Kita tidak berhenti di sini. Tapi terus melakukan pengembangan,” katanya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: