Heroik! Jambret di Tegalsari Cirebon Digagalkan Karyawati Pabrik, Rambut Gondrong, Dijambak, Langsung Takluk
Jambret yang beraksi di Desa Tegalsari, Kecamatan Plered, takluk di tangan karyawati pabrik. -Cecep Nacepi-radarcirebon.com
AKP Uton mengaku pihaknya yang menerima laporan dari security itu langsung ke lokasi kejadian untuk membawa pelaku ke Mako Polsek Plered.
Dari hasil penyelidikan, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Kini, pelaku harus meringkuk di tahanan Polsek Plered.
BACA JUGA:Nelayan Asal Merauke Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Duta Besar Indonesia Layangkan Protes
BACA JUGA:Komentarnya Picu Permusuhan Antar Agama, Polisi India Amankan Politikus Partai Bharatiya Janata
"Kita kenakan pasal 362, curi biasa. Karena belum ada kekerasannya. Pelaku malah yang dipukul, dijambak dan didorong oleh korban, kemudian diamankan. Pelaku sudah kita lakukan penahanan di polsek," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: