Jelang Pemecatan Ferdy Sambo, Apakah akan Pakai Baju Oranye dan Ditampilkan ke Publik?

Jelang Pemecatan Ferdy Sambo, Apakah akan Pakai Baju Oranye dan Ditampilkan ke Publik?

Irjen Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang etik yang merupakan proses menuju pemecatan. -Ist-Radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Hari ini, sidang etik Irjen Ferdy Sambo yang akan menjadi jalan menuju pemecatan dengan tidak hormat, akan dilaksanakan, Kamis, 25, Agustus 2022.

Dalam sidang etik untuk proses keputusan pemecatan tersebut, Irjen Ferdy Sambo akan hadir di Mabes Polri. Tempat pelaksanaan dan proses sidang etik berlangsung.

Jelang sidang etik tersebut, publik mendesak agar Irjen Ferdy Sambo dilakukan pemecatan dengan tidak hormat dan ditampilkan dalam ekspos Polri dengan berbaju oranye.

Desakan ini, muncul lantaran lazimnya pelaku tindak pidana diekspos polisi dengan baju oranye dan ditampilkan kepada publik.

BACA JUGA:Cairan Urine Berwarna Kemerahan, Berikut Penjelasan Ahli

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran K3, Pelindo Cirebon Sosialisiasi APD

Terkait inj, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa hari ini adalah agendanya untuk sidang etik di Mabes Polri dan Irjen Ferdy Sambo dipastikan akan hadir.

Pelaksanaan sidang etik tersebut akan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Mabes Polri secara tertutup.

"Secara tertutup. Info dari Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri," terang Dedi, kepada wartawan.

Dedi memastikan Ferdy Sambo akan dihadirkan dan sidang kode etik ini hanya fokus terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. 

BACA JUGA:Sebelumn Sidang Kode Etik, Irjen Pol Ferdy Sambo Layangkan Surat ini ke Kapolri

BACA JUGA:DPR Aceh Ingin ada Kajian Mengenai Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Sementara itu, terkait 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik dan profesi, mereka juga akan disidang namun bukan hari ini.

"Fokus ke Pak Sambo dulu, tapi yang lainnya jalan. Itu kan waktunya 30 hari. 35 orang itu harus selesai dalam 30 hari. Ya besok kan ditampilkan," jelas Dedi.

Dedi tak menjelaskan pemecatan Ferdy Sambo apakah berbarengan dengan sidang kode etik ini.

Namun dari keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari Polri.

BACA JUGA:PLN Raih Penghargaan INDI 4.0 Kemenperin 2022, Target Skor Tahun 2024 Berhasil Dicapai Tahun Ini

BACA JUGA:Pelatihan Safety Riding untuk Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI)

Namun katanya, pengunduran diri Ferdy Sambo perlu pertimbangan melalui persidangan dulu.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Kapolri di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.

Ia menambahkan pertimbangan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak. "Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) memberi tantangan kepada Kapolri.

BACA JUGA:Pantai Palangpang Sukabumi, Destinasi Wisata di Jawa Barat yang Sedang Menggeliat

BACA JUGA:TMMD Telah Usai, Bupati Harap Kolaborasi Terus Terjaga

Ahmad Sahroni mengatakan kalau dirinya mewakili publik, menantang Kapolri untuk menunjukkan keberadaan Ferdy Sambo.

"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik selama di Brimob," kata Sahroni.

Mendapat desakan tersebut, Kapolri menyebut bahwa pihak benar telah melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob, Depok.

Kapolri juga memberi alasan kenapa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Menurutnya, Sambo selalu mengelak dan tetap berpendapat dengan keterangan awalnya.

BACA JUGA:Pesan Atalia kepada Mahasiswa Baru: Etika Dulu Baru Ilmu

BACA JUGA:Terungkap! Isi Surat Sultan Cirebon kepada Raffles, Tahun 1812 Mengundurkan Diri untuk Selama-lamanya

Keterangan awal yang dimaksud adalah skenario yang dibangun sejak awal, untuk menghindarkan dirinya dari kasus pembunuhan Brigadir J, meski sudah ada pengakuan dari Bharada E.

Kata Kapolri, setelah Bharada E membuat perubahan keterangan, dirinya meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

“Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS. Berangkat dari keterangan Saudara Richard, saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus saat itu, Kadiv Tik untuk menjemput Saudara FS,” ujar Kapolri saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu 24 Agustus 2022.

Artikel ini telah diterbitkan di Disway.id dengan judul: Jelang Pemecatan Ferdy Sambo Hari Ini, Polri Janjikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditampilkan ke Publik?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: