DPR Aceh Ingin ada Kajian Mengenai Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

DPR Aceh Ingin ada Kajian Mengenai Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Ilustrasi tanaman ganja-Pixabay-

Radarcirebon.com, ACEH - Trobosan coba dilakukan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam membuat sebuah peraturan daerah atau qonun.

Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mewacanakan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja untuk kepentingan medis.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan sebuah kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi, tentunya karena kita berbicara Aceh adalah qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu 24 Agustus 2022.

BACA JUGA:Pantai Palangpang Sukabumi, Destinasi Wisata di Jawa Barat yang Sedang Menggeliat

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Falevi menyampaikan, peluang yang ada tersebut harus dimanfaatkan oleh Pemerintah Aceh dengan cara melegalkan-nya. 

Apalagi saat ini masih banyak negara yang tidak bisa tumbuh tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

BACA JUGA:TMMD Telah Usai, Bupati Harap Kolaborasi Terus Terjaga

Karena itu, perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan. Sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan medis.

"Ini juga menjadi salah satu prospek ke depan untuk peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) Aceh. Karena ini akan menjadi barang ekspor untuk negara-negara luar," katanya.

Falevi menuturkan, saat ini pihaknya bersama unsur lainnya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya.

BACA JUGA:Viral! Pasangan Muda Diduga Berbuat Asusila di Goa Sunyaragi, Begini Tanggapan BPTAGS

Dalam waktu dekat, lanjut Falevi, Komisi V DPRA segera memanggil para tenaga ahli untuk mengkaji secara regulasi-nya, serta juga melibatkan berbagai unsur baik itu orang kesehatan serta tim riset.

Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase