Tuh Kan! Komisi III DPRD Kota Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di PPDB Tingkat SMA

Tuh Kan! Komisi III DPRD Kota Cirebon Temukan Dugaan Kecurangan di PPDB Tingkat SMA

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH saat memberikan keterangan pers terkait kejanggalan PPDB SMA, Rabu 26 Juni 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tahapan Pendaftaran Peserta Didik Baru PPDB 2024 tingkat SMA/SMK/SLB jalur zonasi di Kota Cirebon disoal.

Pasalnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada praktek pelaksanaan PPDB jalur zonasi di satuan pendidikan negeri di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) ini.

Beberapa kejanggalan yang ditemukan, diantaranya terdapat pendaftar di SMAN Kota Cirebon, bersekolah SMP-nya di luar Kota Cirebon yang notabene tidak beririsan langsung dengan perbatasan Kota Cirebon.

BACA JUGA:KPK Sudah Mengendus Ada Kecurangan di PPBD, Siap-siap Dikirim Surat Cinta!

BACA JUGA:Nasib Ridwan Kamil Pilkada Jakarta atau Jawa Barat? Petinggi Golkar Bilang Begini

BACA JUGA:Fungsi End Cap Muffler Sepeda Motor

Bahkan, yang lebih mencengangkan lagi, ada yang SMP asalnya dari luar provinsi Jawa Barat.

Misalnya, ada salah satu pendaftar jalur zonasi yang diterima di sejumlah SMAN Kota Cirebon, tapi SMP asalnya dari Purwokerto dan Kabupaten Majalengka, berdomisili di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH mengungkapkan, adanya sejumlah kejanggalan tersebut.

Praktek PPDB SMA/SMK tidak sesuai dengan SOP PPDB yang telah ditentukan oleh Pemprov Jabar, yang menjunjung prinsip objektif, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Wayang Berusia 200 Tahun Dipamerkan di Ruang Jinem Paseban Cigugur Kabupaten Kuningan

BACA JUGA:Pemain Persib Pertama yang Dilepas di Bursa Transfer Musim Ini, Tak Betah Jadi Cadangan?

BACA JUGA:KPU Lakukan Sorlip Surat Suara PSU

"Salah satu SOP-nya, saat mendaftar di website PPDB harus mencantumkan alamat lengkap. Kemudian, kalaupun pindah domisili, harus semua anggota keluraga tercantum di domisili barunya minimal 1 tahun.”

“Kalaupun hanya pindah anaknya saja, harus melampirkan surat pernyataan perwalian atau pengasuhan," ungkapnya.

Faktanya, menurut Fitrah, saat dipantau pada website PPDB Jabar, peserta yang diterima hanya mencantumkan sampai kelurahan saja.

"Setelah dicek lebih dalam, bahwa para pendaftar yang diterima, domisili jarak siswa yang diterima ada yang selisih jarak domisilinya antar siswa hanya dibawah 5 meter bahkan sentimeter.”

BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78, Polres Cirebon Kota Gelar Baksos dan Bansos Serentak

BACA JUGA:Fitria Terima Surat Tugas dari PDIP, Siap Maju di Pilwalkot Cirebon

“Jadi kaya ada semacam komplek perumahan baru khusus PPDB. Apakah mungkin para siswa yang diterima itu, rumahnya berkumpul dan berdekatan semua di situ," ujarnya.

Atas temuan ini, Fitrah mengatakan, Komisi III DPRD Kota Cirebon akan melaporkan dugaan praktek manipulasi pada tahapan PPDB SMA/SMK jalur zonasi ini, kepada Ombudsman RI, Gubernur Jabar, dan Kementerian Pendidikan.

"Pasalnya, dugaan praktik manipulasi data ini imbasnya sangar merugikan calon peserta didik pendaftar PPDB asli warga Kota Cirebon, yang semestinya lebih berhak untuk diterima di SMAN yang notabene berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal aslinya," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase