Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren akan membahas beberapa tema seperti zakat youtuber hingga ganja medis.-Ist/Ilustrasi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren akan membahas ganja medis hingga zakat youtuber.

Rencananya, kegiatan Bahtsul Masail Pondok Pesantren Buntet akan dilaksanakan pada Kamis, 4, Agustus 2022 dengan membahas 5 tema.

Adapun dari 5 tema yang dibahas dalam Bahtsul Masail Pondok Pesantren Buntet sedang hangat menjadi pembahasan publik.

Yakni mengenai ganja medis, zakat youtuber, melawan begal dan ageng motor, nikah beda agama hingga berhias saat iddah.

BACA JUGA:Surili Masuk Rumah Warga di Desa Setu Kulon Cirebon, Nongkrong Dekat AC

BACA JUGA:Penghuni Surga Kebanyakan Orang Indonesia Kata Wapres Ma'ruf Amin, Ini Alasannya

Kegiatan Bahtsul Masail dilaksanakan di Masjid Agung Buntet Pesantren sekitar pukul 20.0 WIB sampai dengan selesai.

Terkait dengan ganja medis, ada beberapa hal yang akan dibahas. Misalnya status hukum ganja dalam pandangan fiqih.

Bagaimana status hukum ganja untuk kepentingan medis dan bila penggunaan untuk medis secara tegas dilarang, bagaimana dengan UU Narkotika.

Juga bagaimana fiqih menanggapi warga negara yang menggunakan ganja untu kepentingan medis dengan berpedoman pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan hasil penelitian terbaru yang mengungkap kandungan ganja berbeda dengan narkotika golongan I.

BACA JUGA:Geliat Sektor Riil, Penopang Pemulihan Ekonomi Nasional

BACA JUGA:Otak Brigadir J Ditemukan di Perut, Komnas HAM: Kami Percaya Penjelasan Ketua Tim

Sebagaimana diketahui, di Indonesia, penggunaan ganja sebagai bahan medis masih terbelenggu dengan norma hukum yang terdapat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Undang-Undang tersebut mengkategorikan ganja sebagai narkotika golongan I yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan medis [Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online