Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Ponpes Gedongan: Sedekah Politik Hukumnya Haram

Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Ponpes Gedongan: Sedekah Politik Hukumnya Haram

Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Pondok Pesantren Gedongan Cirebon membahas soal sedekah politik-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Ulama dan para ahli fiqih se-Jawa Madura berkumpul di Pondok Pesantren Gedongan, Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon belum lama ini dalam rangka Bahtsul Masail.

Salah satu tema yang dibahas dalam Bahtsul Masail akbar se-Jawa Madura adalah sedekah politik.

Berdasarkan hasil kajian dalam Bahtsul Masail yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai daerah itu, bahwa terkait sedekah politik yang dilakukan para calon pemimpin atau pun calon legislatif terhadap masyarakat yang mempunyai hak pilih, hukumnya haram.

BACA JUGA:Menang Lawan Vietnam, Skuad Timnas Indonesia Diguyur Bonus dari Ketum PSSI

BACA JUGA:Tuah Pinalti, Indonesia Kalahkan Vietnam dan Siap Hadapi Jepang di Laga Hidup Mati

KH Nanang Umar Faruq yang menyampaikan hasil kajian Bahtsul Masail akbar se-Jawa Madura, terkait tema sedekah politik, membahas pertanyaan soal bagaimana hukum pemberian calon atas nama shadaqoh atau sedekah?

"Jawabannya, pemberian sebagaimana dalam deskripsi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih adalah haram dan tergolong risywah atau fi hukmi ar risywah," katanya.

Sebab, lanjut KH Nanang, pada dasarnya pemberian tersebut dilatarbelakangi tuntutan untuk memilih salah satu calon yang tidak akan diberikan kecuali kepada orang yang punya hak memilih. 

"Sedangkan dalih sedekah yang dipakai oleh para calon tidak memberi pengaruh apapun terhadap keharamannya," imbuhnya.

BACA JUGA:Lakukan Pembinaan, Bupati Imron Ingin ASN Bekerja Profesional

BACA JUGA:Kalahkan Jepang, Irak Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar

Oleh karena itu, hasil Bahtsul Masail juga memberikan rekomendasi. Pertama, bagi Bawaslu wajib hukumnya mengawal UU Pemilu pasal 523 dengan sebenar-sebenarnya.

Dengan memanggil dan memeriksa setiap calon yang ditengarai menggunakan politik uang di tengah masyarakat sebagai pertanggungjawaban amanah yang diterima di hadapan Allah SWT.

"Kedua, bagi masyarakat hendaknya memilih calon pemimpin atau legislatif dengan bijak sesuai hati nurani dan menolak segala bentuk praktek politik uang dengan atas nama apapun," ujar Kiai Nanang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase