Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Ponpes Gedongan: Sedekah Politik Hukumnya Haram

Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Ponpes Gedongan: Sedekah Politik Hukumnya Haram

Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura di Pondok Pesantren Gedongan Cirebon membahas soal sedekah politik-Istimewa-

Selanjutnya, kata dia, pertanyaan kedua soal apakah anggapan masyarakat itu bisa dibenarkan? 

BACA JUGA:Mau Kuliah S2 dan S3 Gratis? Nih Jadwal Pendaftaran dan Syarat Program LPDP 2024

"Jawabannya, tidak dapat dibenarkan sebab hakikat dari sesuatu yang diharamkan tidak dapat berubah menjadi halal akibat niat baik yang menyertainya," kata Kiai Nanang.

Ketua Panitia BM Akbar se-Jawa Madura, Kiai Khozinatul Asror menyampaikan, tema soal sedekah politik menjadi pembahasan karena saat ini telah masuk tahun politik, dimana seluruh rakyat Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin 5 tahun ke depan. Nasib bangsa Indonesia mendatang ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Berbagai upaya, terus dilakukan dari semua calon pemimpin untuk meraup suara sebanyak mungkin, sehingga bisa menjadi orang nomor satu di negeri ini atau minimal melenggang ke Senayan, mulai dari blusukan untuk mendengar aspirasi masyarakat bawah sampai program “bagi-bagi shadaqoh”.

"Timses dari masing-masing Paslon saling berlomba memberikan shadaqoh kepada masyarakat baik berupa uang tunai atau barang seperti sembako, makanan siap saji atau lainnya.”

BACA JUGA:Pendaftaran CASN 2024 Dibagi 3 Gelombang, Berikut Jadwalnya

“Tidak diketahui secara pasti apa motif dari timses tersebut, apa pure shadaqoh atau ada tujuan lain di dalamnya," katanya.

Kemudian, sebagian masyarakat juga tak segan mengambil sedekah politik dengan dalih uang ganti pekerjaan yang libur karena pemilihan umum. 

"Ada juga yang beralasan, terima saja dulu, urusan siapa yang dipilih sih belakangan," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase