Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren Bahas Ganja Medis hingga Zakat Youtuber

Bahtsul Masail Pondok Buntet Pesantren akan membahas beberapa tema seperti zakat youtuber hingga ganja medis.-Ist/Ilustrasi-radarcirebon.com

Persoalan ini menyeruak manakala ada seorang ibu yang membawa serta anaknya di hari bebas kendaraan bermotor (Car Free Daya/CFD) di Jakarta sembari membentangkan sebuah poster berisi seruan untuk melegalkan ganja medis.

Penelitian terbaru mengungkap bahwa efek yang ditimbulkan ganja lebih ringan dibandingkan dengan narkotika.

BACA JUGA:Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Loh Kok Bisa? Hasil Autopsi Ulang Dibongkar Kuasa Hukum

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q2-2022: UMKM Tangguh, Produktivitas Bisnis Semakin Melesat

Sehingga, konstruksi hukum yang memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I sebagaimana disebutkan UU Narkotika tersebut perlu ditinjau ulang.

Hal ini mengingat kebutuhan untuk menghadirkan kesehatan bagi warga negara menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah sebagaimana disebutkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Sekaligus menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan kuratif untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi penderitaan akibat penyakit sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Selain persoalan ganja, Haul Buntet juga mengangkat pembahasan zakat dari Youtuber. Sebagaimana diketahui, bahwa sebagai platform besar, YouTube memberikan penghargaan atas karya yang dihasilkan para kreator melalui adsense.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-653 Cirebon, DPRD: Dukung dan Wujudkan Visi SEHATI

BACA JUGA:Kecelakaan di Cipeujeuh Wetan Cirebon, Pengemudi Motor Tewas Terlindas Truk Tangki

Banyak orang yang kini menjadikan YouTube sebagai tempat untuk mendapatkan penghasilan. Bagi para kreator, adsense merupakan sumber penghasilan mereka.

Nominal besarnya penghasilan Youtuber tergantung dari banyaknya jumlah pelanggan (subscribers).

Semakin banyak jumlah pelanggannya, maka semakin besar pula pendapatannya bahkan ada yang sampai mencapai angka miliaran rupiah. Dari latar belakang itu, muncul dua pertanyaan yang akan dibahas dalam forum bahtsul masail Haul Buntet 2022.

Yang dibahas adalah, apakah penghasilan dari YouTube wajib dizakati? Apakah akun YouTube dapat diwariskan?

BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: nu online