Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Bukan Pelaku Pembunuhan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa buka suara terkait Kasus Vina Cirebon yang kembali viral.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus Vina Cirebon terus bergulir. Fakta baru diungkapkan Tim Kuasa Hukum Terdakwa kepada awak media, di kantor pengacara Witdiyaningsih SH Jl Kalitanjung, Kota Cirebon, Sabtu 18 Mei 2024.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum DR Jogi Nainggolan SH MH, kliennya yang sedang menjalani hukuman itu, bukan pelaku atas pembunuhan yang menimpa Vina maupun Eki.
Disebutkan Jogi, kliennya yang divonis penjara seumur hidup itu, tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian yang menimpa Vina dan Eki.
Fakta yang diungkapkan Jogi, kliennya pada malam kejadian, tengah kumpul-kumpul di sebuah rumah kontrakan yang berjarak 1 km dari lokasi ditemukannya korban Vina dan Eki.
BACA JUGA:Persib vs Bali United Hari Ini, Pengamat: Tekanan Ada Pada Tuan Rumah
Sebelumnya, pada malam tersebut mereka berkumpul di sebuah warung, namun diusir oleh pemilik karena merasa terganggu.
Setelah diusir pemilik warung, kliennya itu pindah ke rumah kosong milik RT setempat yang lokasinya tidak jauh dari warung tadi.
"Artinya ada 2 titik yang mereka tempati di malam itu hingga esok paginya," ucap DR Jogi Nainggolan, Sabtu 18 Mei 2024.
Sementara itu, lanjutnya, kejadian yang menimpa Vina dan Eki, terjadi di Jalan Perjuangan yang jaraknya kurang lebih 1 km.
BACA JUGA:Bantu Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Inilah yang Sudah Dilakukan Bareskrim Polri
"Ini 2 lokasi yang berbeda. Kalau ada kejadian di sana dan di sini, tidak bisa dihubungkan begitu saja," jelasnya.
Namun dalam perkembangannya, para kliennya itu tetap dijadikan tersangka dan menjalani serangkaian persidangan hingga divonis hukuman penjara.
Dijelaskan lebih lanjut, kliennya yang disebut sebagai kelompok geng motor, Menurut Jogi adalah keliru.
"Mereka semua adalah kuli bangunan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: