Sidang Kasus NSA Gagal Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sidang Kasus NSA Gagal Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Bilang Begini

Tim kuasa hukum terdakwa NSA memberikan keterangan pers usai persidangan, Selasa 21 Imron.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON - Sidang kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh seorang pemuka agama berinisial NSA masuk ke agenda mendengarkan kesaksian.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa 18 Februari 2025. 

Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut adalah dari pihak pelapor yaitu Hanifah yang merupakan ibu dari korban N. 

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pastikan Program MBG Berjalan Lancar di Daerah

BACA JUGA:Mulai Dari Aceh Sampai Papua, Presiden Prabowo Minta SPPI Jaga Kualitas Program MBG

BACA JUGA:Mendiktisaintek Bantah Isu Pemotongan Anggaran untuk Beasiswa dan KIP-K

Hanifah merupakan istri kedua terdakwa NSA yang dilaporkan N anak dari suami Hanifah sebelumnya telah mengalami dugaan asusila oleh terdakwa NSA.

Namun, pada sidang yang ke-11 ini, saksi ahli dari pelapor yang seorang dokter obgyn atau ahli kandungan tidak hadir.

"Ada penundaan saksi ahli, seharusnya ini adalah sidang terakhir kesaksian dari pihak pelapor, tapi penuntut umum tidak berhasil menghadirkan saksi ahli yang pernah di-BAP," ujar Kuasa Hukum NSA, M Aqil Ali kepada radarcirebon.com usai sidang di PN Kota Cirebon.

BACA JUGA:Di IIMS 2025, MG Hadirkan Keseruan Lewat Promo Eksekutif dan Aktivitas Spesial

BACA JUGA:Rayakan 60 Tahun Berinovasi, Suzuki Tunjukkan Keunggulan Teknologi di IIMS 2025

Menurut M Aqil, pihaknya menyampaikan protes keras atas ketidakhadiran saksi tersebut.

"Banyak saksi yang sudah di-BAP tapi tidak hadir. Seharusnya, apa yang disampaikan di BAP disampaikan pula di persidangan," ucapnya.

Kuasa Hukum NSA lainnya, Agus Prayoga menegaskan, atas ketidakhadiran banyak saksi yang di-BAP namun tidak hadir di persidangan pihaknya makin yakin kasus ini penuh rekayasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase