Wow! KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri Senilai Ratusan Juta Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Istimewa -Radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat 561 laporan gratifikasi yang nilainya ratusan juta.
"Sampai dengan tanggal 10 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul FItri 1446 H,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 11 April 2025 kemarin.
Menurutnya, pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi.
“Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," imbuhnya.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Gandeng BPK, Wujudkan Pengelolaan APBD yang Efektif
BACA JUGA:Bangun Sinergitas TNI dan Ulama, Danrem 063 SGJ Silaturahmi ke Ponpes Buntet dan An Nashuha
BACA JUGA:Program ‘Eman Ning Mimi’ Diluncurkan, ASN Diimbau Angkat Orang Tua Asuh Kurang Mampu
Disebutkan, 520 pelaporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya merupakan laporan penolakan gratifikasi. Objek gratifikasi yang dilaporkan terdiri dari berbagai jenis barang.
"Sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman.”
“Kemudian 182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta," ungkap Budi.
Selain itu, ada juga 16 objek gratifikasi berupa cenderamata atau plakat senilai Rp 7 juta. Lalu ada sembilan objek gratifikasi berupa uang tunai, voucer, dan alat tukar lainnya dengan nilai Rp 9,9 juta. KPK turut menerima laporan atas satu objek gratifikasi lainnya senilai Rp 100.000.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Skandal, Korwil Pendidikan Waled Tindak Tegas Oknum Tenaga Pendidik
BACA JUGA:Soroti Jalan Rusak di Kabupaten Cirebon, Ono Surono Datangi Pendopo Bupati, Begini Hasilnya
"Total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta," ujar Budi.
Berikutnya, KPK akan menganalisis pelaporan gratifikasi tersebut untuk menentukan apakah termasuk wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara atau tidak wajib lapor sehingga bisa menjadi milik pelapor.
Lembaga antikorupsi itu pun mengapresiasi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah melaporkan gratifikasi.
KPK memastikan masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri kali ini mengingat batas waktu untuk melakukannya yakni sampai 30 hari sejak gratifikasi diterima.
BACA JUGA:Laskar Macan Ali Siap Sambut dan Kawal Para Biksu Lakukan Thudong Menuju Candi Borobudur
BACA JUGA:‘Eng Ing Eng’, Diduga Akun IG Ridwan Kamil Diretas
BACA JUGA:Kemenaker Sampaikan Kabar Baik untuk Eks Karyawan PT Yihong Novatex Indonesia, Simak Penjelasannya
Para pegawai negeri maupun penyelenggara negara pun diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
"Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: