Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terdakwa: Klien Kami Bukan Pelaku Pembunuhan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa buka suara terkait Kasus Vina Cirebon yang kembali viral.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
BACA JUGA:Pesan Menyentuh Iptu Rudiana Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, Sambil Menahan Tangis Sampaikan Hal Ini
Fakta yang dimiliki tim Kuasa Hukum Terdakwa itu, tidak diungkapkan kepada publik bukan tanpa alasan.
Pihaknya menilai, pada saat berlangsungnya persidangan hingga vonis, tidak ada pihak yang meminta penjelasan kepada tim hukumnya.
"Yang ada hanya ancaman karena kami disebut membela pembunuh," sebutnya.
Namun dengan kembalinya viral kasus Vina ini, dirinya bersama tim harus mengungkapkan fakta yang terjadi di persidangan supaya diketahui publik.
BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Orang Tua Eki Pacar Vina Cirebon
Dirinya berharap, kliennya yang tengah menjalani hukuman, mendapat keadilan karena diyakini bukan pelaku pembunuhan yang menimpa Eki dan Vina.
Kasus yang terjadi tahun 2016 ini, kembali menghangat setelah dibuat film yang tayang pada 8 Mei 2024 kemarin.
Film dengan judul Vina Sebelum 7 Hari itu, merupakan kisah nyata yang diangkat ke layar lebar oleh rumah produksi Dee Company.
Pemutaran film tersebut ternyata mengundang banyak reaksi. Tiga pelaku yang masih buron, diharapkan bisa diungkap oleh Polisi.
BACA JUGA:Nama 7 Pelaku yang Dihukum Seumur Hidup dalam Kasus Vina Cirebon
Tidak lama kemudian, Polda Jabar mengeluarkan pengumuman tentang 3 pelaku yang masih buron masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Ketiganya adalah Pegi atau Perong, Andi, dan Dani. Mereka berasal dari Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: