Sengketa Tanah di Cirebon, Gang Sawo Diklaim Milik Pribadi, Akses Jalan Warga Terancam Ditutup

Pengukuran ulang lahan sengketa di Gang Sawo, Kampung Langensari Baru, RT/RW 004, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (13/32025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Sengketa tanah terjadi di Kampung Langensari Baru, RT/RW 004, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Irma Sulastri (51), warga setempat, mengeluh akses satu-satunya menuju rumah miliknya di Gang Sawo terancam ditutup.
Hal itu, menurut Irma, lantaran Gang Sawo diklaim sebagai milik pribadi atas nama Santy Indriati Kumala.
Gang inilah yang digunakan Irma untuk keperluan sehari-hari. Namun kini sebagian sudah ditembok oleh Santy Indriati Kumala yang mengancam akses keluar masuk rumah Irma hilang permanen.
BACA JUGA:Kinerja SKPD di Sorot, SPI KPK Kabupaten Cirebon Zona Merah
BACA JUGA:Keputusan MenPAN RB Dikecam di Cirebon, Honorer PPSI Siap Demo Besar-besaran
Persoalan inipun menjadi sengketa. Irma mengatakan, berdasarkan sertifikat tanah, Gang Sawo sudah ada sejak tahun 1961. Dipergunakan oleh warga sebagai hak servituut atau hak pekarangan.
"Gang Sawo ini menjadi batas utara dari bidang tanah dan bangunan dengan SHM No. 2418/Pekiringan atas nama Madhasan Zauhari terbit pada tanggal 12 Agustus 1991,” katanya, Kamis, 13 Maret 2025.
“Tanah dengan Surat Ukur No. 343/1991 luas 205 m² ini memiliki batas antara lain sebelah utara Gang Sawo, Sebelah Timur Gang Kedongdong, Sebelah Selatan Rumah Fanny Andriani Setiawan dan Sebelah Barat rumah Neny Tresnaeni Sunarjono," imbuh Irma.
Kuasa Hukum Irma, Sharmila SH mengatakan, sengketa tanah yang merugikan kliennya ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
BACA JUGA:Jurus KDM Cegah Bencana di Jabar Lewat Pergub, Pengusaha dan Pemodal Bakal Dibikin Sulit?
"Kami mengantongi bukti-bukti guna memastikan Gang Sawo merupakan fasilitas umum, bukan milik pribadi,” ujarnya.
“Ibu Santy membeli tanah tahun 95 dari pemilik sebelumnya. Setelah itu beliau mengajukan pengukuran ulang ke BPN. Setelah diukur ulang mulai penarikan dari utara sampai sebelah selatan ternyata menurut keterangan versi Ibu Santy tanahnya masih kurang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: