PT Yihong Novatex Indonesia Akan Kembali Beroperasi, Sistem Rekrutmen Tenaga Kerja Gandeng Disnaker

Kuasa Hukum PT Yihong Novatex Indonesia, Muhammad Hafidz ditemui di halaman perusahaan, Selasa 8 April 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap lebih dari seribu pekerja, PT Yihong Novatex Indonesia yang berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, kini bersiap membuka rekrutmen tenaga kerja.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum PT Yihong Novatex Indonesia, Muhammad Hafidz.
"Proses perekrutan akan dilakukan dengan skema baru, yakni bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. Jadi, rekrutmen di Kabupaten Cirebon kami ingin melalui Disnaker," ungkapnya ditemui di halaman perusahaan, Selasa 8 April 2025.
Hafidz juga menjelaskan, bahwa proses PHK terhadap para karyawan telah dilakukan sesuai prosedur dan diterima tanpa adanya keberatan tertulis dari para buruh.
BACA JUGA:Parah..Parah! Mobil Patah As Roda, Diduga Akibat Melintasi Jalan Rusak di Babakan
BACA JUGA:Mudahkan Pemudik Cari Oleh-oleh, Yogya Junction Cirebon Hadirkan Tradisional Event
BACA JUGA:Selamat! Telkomsel Serahkan Hadiah Program Digosok Hepi kepada Pelanggan Setia
"Kalau misalnya teman-teman pekerja berkeberatan dengan PHK-nya, perusahaan sudah memberikan waktu tenggang tujuh hari. 10 Maret diberitahukan, kemudian ada videonya di mana saya menyampaikan keputusan tersebut," jelasnya.
Hingga batas waktu yang ditetapkan pada 17 Maret 2025, Hafiz menyebutkan, tidak ada satupun pekerja yang menyampaikan keberatan secara tertulis kepada perusahaan.
"Sehingga, menurut mekanisme yang ada, ya kami menganggap PHK-nya bisa diterima sehingga pesangonnya diberikan.”
“Dan sampai sekarang tidak ada yang mengajukan penolakan PHK secara tertulis. Uang pesangonnya juga tidak dikembalikan, artinya bisa diterima dengan baik oleh teman-teman pekerja," sebutnya.
Menurutnya, dengan tidak adanya penolakan dan pesangon yang telah diterima, perusahaan menilai tidak ada lagi perselisihan dengan pihak pekerja.
BACA JUGA:Lucky Hakim Sambangi Kemendagri, Diperiksa Inspektorat Hingga Klarifikasi ke Wamedagri
BACA JUGA:Tiket Kereta Api Lebaran Masih Tersedia untuk KA Gunung Jati dan Cakrabuana, Cek di Sini
"Peluang kerja masih terbuka bagi eks karyawan yang ingin melamar kembali. Kalau nanti ada pekerja lama yang melamar bekerja kembali, prosesnya tentu menggunakan mekanisme yang akan diatur oleh Disnaker.”
“Tentu peluang bekerja di PT Yihong bagi pekerja lama masih terbuka. Teman-teman pekerja, terutama masyarakat sekitar, ya Desa Kanci dan Buntet itu akan kami prioritaskan untuk bisa diterima bekerja kembali.”
“Mungkin bertahap jumlahnya, tapi kami menggunakan mekanisme rekrutmen melalui Disnaker, tidak lagi membuka lowongan di perusahaan," ujarnya.
BACA JUGA:Alkohol 90 Persen yang Disiramkan ke EA Diduga Bahan Kosmetik Ilegal, Polisi Bergerak
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Cirebon, Toyota Avanza Ringsek Menabrak Pohon
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.126 orang buruh PT Yihong Novatex Indonesia di pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Sehingga, ribuan buruh pun melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Selasa 11 Maret 2025 kemarin.
Ribuan buruh yang tergabung kedalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) itu menuntut agar bisa dipekerjakan kembali oleh manajemen PT Yihong Novatex Indonesia. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase