Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura, Pinjol Ilegal Hukumnya Haram

Hasil Bahtsul Masail Akbar se-Jawa Madura, Pinjol Ilegal Hukumnya Haram

Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura di rangkaian Haul KH Muhammad Sa'id atau Mbah Sa'id Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18 Januari 2024 kemarin.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Persoalan pinjaman online (Pinjol), telah dibahas dan dikaji secara mendalam sesuai kajian ilmu fikih, di Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Haul KH Muhammad Sa'id atau Mbah Sa'id Pondok Pesantren (Ponpes) Gedongan, Kabupaten Cirebon, Kamis 18 Januari 2024 kemarin.

Dalam keterangan pers Bahtsul Masail (BM) Akbar se-Jawa Madura, KH Nanang Umar Faruq menjelaskan, terkait tema problematika pinjol yang dibahas Komisi A, ada beberapa pertanyaan dan telah dikaji secara mendalam oleh para peserta.

BACA JUGA:Siap Curi Kemenangan, Striker Timnas Indonesia Ini Telah Pelajari Kelemahan Vietnam

Pertanyaan pertama, apa akad yang terjadi dalam kasus pinjol dan bagaimana hukumnya? 

Jawabannya, akad pinjol diperinci sebagai berikut:

Pertama, pinjol dengan sistem pemberian modal usaha, maka termasuk akad mudlarabah (bagi hasil) dengan syarat keuntungannya ma’lum (jelas dan diketahui) berdasarkan nisbat/ prosentase, bukan dengan menentukan nominal.

Kedua, pinjol syariah dengan system pembiayaan berbasis tekhnologi dengan memposisikan uang sebagai alat tukar (bukan komoditi), maka diperinci menjadi beberapa bagian.

BACA JUGA:Usia Kota Cirebon Lebih Muda 58 Tahun dari Sebelumnya, Perayaan Hari Jadi Tahun Ini Bakal Beda

Yakni, komoditi yang ditransaksikan bersifat maushuf fi dzimmah (pemesanan barang dengan menyebut spesifikasinya).

Misalnya belum wujud saat terjadi transaksi, maka termasuk ba’i dain biddain (menjual hutang dibeli dengan hutang) yang dilarang.

"Selanjutnya, komoditi yang ditransaksikan bersifat mua’yyan (ditentukan) misalnya ia sudah wujud saat terjadi transaksi.

"Maka, diperbolehkan dengan pola akad ba’i bittaqsith (pembelian dengan pembayaran diangsur) atau ijarah muntahiyah bittamlik (akad sewa yang berakhir dengan pemberian hak milik) yang diperbolehkan menurut sebagian ulama muta’akhhirin," katanya.

BACA JUGA:Cerita Rakyat tentang Pangeran Kejaksan: Penegak Hukum yang Wafat di Tangan Preman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase