Fenomena Cerai Pasca Pengangkatan PPPK Jadi Bom Sosial Baru, Ulama Angkat Bicara
Pelaksanaan Bahtsul Masail (BM) Kubro LBM PWNU Jawa Barat di Pesantren KHAS Kempek, Kabupaten Cirebon.-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Fenomena perceraian rumah tangga akibat salah satu pasangannya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dalam Bahtsul Masail (BM) Kubro LBM PWNU Jawa Barat di Pesantren KHAS Kempek, Kabupaten Cirebon.
“PPPK tidak bisa semena-mena menggugat cerai hanya karena merasa sudah mapan. Dalam syariat, perceraian tanpa alasan yang sah adalah dosa besar."
"Nabi menegaskan, siapa pun perempuan yang meminta cerai tanpa alasan syar’i, surga haram baginya,” tegas tim ahli LBM PWNU Jabar, Kiai Ghufroni Masyhuda saat membacakan hasil BM Komisi B.
BACA JUGA:DPPKBP3A Sebut Kasus Perceraian Kabupaten Cirebon Peringkat Kelima di Jawa Barat
BACA JUGA:VIRAL! Terungkapnya Drama Menantu vs Mertua di Balik Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan
BACA JUGA:Tekan Angka Perceraian melalui Lab Munakahat Pertama di Indonesia
Menurutnya, fenomena ini disebut sebagai ironi. Setelah bertahun-tahun berjuang melalui seleksi ketat untuk menjadi ASN/PPPK, banyak yang menganggap status baru mereka sebagai tiket kemapanan, ekonomi stabil, jaminan masa depan, dan pengakuan sosial. Namun, justru di titik inilah muncul gelombang perceraian.
“Kemandirian ekonomi yang baru diraih salah satu pasangan seringkali mengubah dinamika rumah tangga."
"Tanpa kedewasaan emosional dan komunikasi yang baik, perubahan itu berubah jadi bom waktu,” jelas Kiai Ghufroni.
Dalam kajian fiqih, gugatan cerai hanya dibenarkan jika ada alasan kuat. BM Kubro merinci sembilan kondisi yang membolehkan istri menggugat cerai, antara lain, suami tidak memberi nafkah, meninggalkan istri lebih dari enam bulan, mengalami cacat fisik atau penyakit berat, melakukan kekerasan, hingga terbukti berzina atau murtad.
BACA JUGA:3 Fakta Perceraian Desta dan Natasha Rizki, Ada Soal Hak Asuh Anak
BACA JUGA:Waduh! 60 Orang Warga Kabupaten Cirebon Ajukan Perceraian di PA, Kasus Ini yang Dominan
“Selain alasan itu, perceraian hanya karena merasa hidup lebih mapan atau punya status sosial baru adalah bentuk kedzaliman terhadap pasangan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


