Ok
Daya Motor

Parah, Oknum ASN PPPK Kuningan Belanjakan Uang Palsu Hasil Cetak Sendiri ke Pasar

Parah, Oknum ASN PPPK Kuningan Belanjakan Uang Palsu Hasil Cetak Sendiri ke Pasar

Uang palsu pecahan Rp 20ribu yang diedarkan oleh oknum ASN Kabupaten Kuningan berhasil diamankan oleh Polres Kuningan.-Andre Mahardika-RADARCIREBON.COM

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan rokok ke pasar.

Parahnya, uang palsu tersebut dihasilkan dengan cara mencetak sendiri dengan mesin print milik rekannya.

Seorang oknum ASN PPPK Kabupaten Kuningan tertangkap basah saat membelanjakan uang palsu di Pasar Luragung, Kamis 4 September 2025 lalu.

Pedagang yang belakangan diketahui sudah lansia pun menaruh curiga saat oknum ASN PPPK ini membayarkan uang untuk membeli rokok.

BACA JUGA:Oknum PPPK Kabupaten Kuningan Terciduk Edarkan Uang Palsu

BACA JUGA:Ditangkap di Kuningan, Sindikat Uang Palsu dengan Nilai Miliaran Termasuk Mata Uang Brazil

Kemudian, pedagang lansia tersebut menyampaikan informasi kepada pedagang lainnya agar oknum tersebut diamankan.

Saat diinterogasi, pria berinisial RM (26) itu mengaku, uang yang digunakan sebagai alat tukar merupakan uang palsu yang dicetak sendiri menggunakan printer manual.

Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi, cukup membuat RM ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, pengakuan tersangka menyebutkan, aksi tersebut berlangsung untuk kali kedua.

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Uang Palsu

BACA JUGA:Jelang Lebaran Hati-hati dengan Uang Palsu, 2 Pengedar Baru Saja Ditangkap di Indramayu

"Oknum tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi dan keterangan tersangka sendiri, telah melakukan perbuatan sudah melakukan sebanyak dua kali,” ungkapnya kepada radarcirebon.com, Rabu 10 September 2025.

Adapun motif yang digunakan tersangka adalah membelanjakan uang tersebut untuk membeli sebungkus rokok dengan nominal sebesar Rp 20ribu yang diselipkan dengan uang asli Rp 10ribu.

"Motifnya, dimana uang palsu yang dicetak oleh yang bersangkutan, dibelikan rokok dengan campuran uang asli, berharap ada penukaran uang  asli,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka yang belum lama diangkat sebagai ASN dan akan melangsungkan pernikahan akhir tahun ini, dikenakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: