Peraturan Study Tour di Jawa Barat, Surat Edaran Bukan KDM yang Keluarkan

Peraturan Study Tour di Jawa Barat, Surat Edaran Bukan KDM yang Keluarkan

Ilustrasi surat edaran. -pixabay-

RADARCIREBON.COM - Sikap Kang Dedi Mulyadi alias KDM tegas mengenai pelaksanaan study tour sekolah-sekolah di Jawa Barat.

Bahkan, KDM sudah menonaktifkan dua kepala sekolah akibat memaksakan diri melaksanakan study tour ke luar provinsi.

Pertama Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Depok yang melaksanakan study tour ke Surabaya, Malang, dan Bali. 

Kemudian, belakangan ini Kepala SMAN 1 Cianjur juga dinonaktifkan karena melaksanakan study tour ke Malang dan Bali.

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Walikota Cirebon, Effendi Edo Langsung Singgung Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Pemkot Akan Bangun Kolam Retensi di Jalan Cipto dan Terusan Pemuda Cirebon, Apa Tujuannya?

Nah, sebelum KDM menindak tegas dua kepala sekolah tersebut, sudah diterbitkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan. 

Tapi surat edaran ini dikeluarkan sebelum Dedi Mulyadi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat. Jadi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. 

Di dalam surat edaran tersebut sekolah di Jawa Barat dilarang melaksanakan study tour ke luar daerah.  

Berikut ini adalah isi peraturan study tour di Jawa Barat berdasarkan Surat Edaran tersebut.

BACA JUGA:Mengenal Kayu Gaharu, Tanaman yang Diyakini Berasal dari Syurga!

BACA JUGA:Mengenal Komponen Ecu dan Fungsinya: Otak Pintar Kendaraan Anda

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran tersebut untuk ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Jawa Barat. 

Surat edaran itu juga berlaku untuk para kepala kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: