Peraturan Study Tour di Jawa Barat, Surat Edaran Bukan KDM yang Keluarkan
Ilustrasi surat edaran. -pixabay-
Peraturan mengenai study tour di Jawa Barat itu tegas. Menyatakan bahwa, pelaksanaan karya wisata oleh sekolah tidak boleh dilakukan ke luar daerah.
Study tour hanya boleh dilakukan dengan memilih tujuan wisata di dalam provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Bupati Imron dan Wabup Jigus Ikut Retreat di Akmil Magelang
BACA JUGA:3 Remaja Cirebon Diamankan Polisi Diduga Terlibat Perang Sarung
BACA JUGA:2 Tersangka Diamankan, Kasus Pencurian 18 Ton Batu Bara di Cirebon
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” demikian dalam salah satu poin surat tersebut.
Tapi, di dalam surat edaran itu pun terdapat pengecualian. Yakni, bagi satuan pendidikan memiliki kontrak kerja sama dengan pihak ketiga di luar daerah dan tidak bisa dibatalkan.
Surat edaran itu pun menekankan pentingnya keamanan dalam pelaksanaan study tour.
“Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan,” lanjut surat tersebut.
Di samping itu, pihak sekolah juga wajib melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan sebelum melaksanakan study tour.
“Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya,” jelas surat edaran itu.
Sementaa itu, beberapa pihak berharap tindakan tegas Gubernur Jawa Kang Dedi Mulyadi alias KDM dapat menjadi peringatan bagi sekolah-sekolah lain.
Di samping itu, dengan adanya tindakan tegas terhadap dua kepala sekolah di Depok dan Cianjur, pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap penegakkan aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


