Terbanyak Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia, Polda Jabar Segera Lakukan Tindakan Ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast. Foto: -Tangkapan layar -Radarcirebon.com
BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Polda Jabar akan berusaha keras untuk melakukan pencegahan maupun menindak tegas terhadap pelaku kasus judi online.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam menyikapi pernyataan Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto jika Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia.
Dalam keterangan Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto, jumlahnya ada 553.664 orang dengan nilai transaksinya mencapai Rp 3,8 triliun.
BACA JUGA:KPK Sudah Mengendus Ada Kecurangan di PPBD, Siap-siap Dikirim Surat Cinta!
BACA JUGA:Nasib Ridwan Kamil Pilkada Jakarta atau Jawa Barat? Petinggi Golkar Bilang Begini
BACA JUGA:Fungsi End Cap Muffler Sepeda Motor
"Terkait beredarnya informasi perjudian online yang dikenal sampai sekarang, Polda Jabar terus melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online," kata Jules, Rabu 26 Juni 2024.
"Kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan monitoring atau patroli di media sosial dan online," sambungnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan patroli cyber, per tangggal 25 Juni 2024 ada 72 akun situasi judi online yang telah diblokir.
BACA JUGA:Wayang Berusia 200 Tahun Dipamerkan di Ruang Jinem Paseban Cigugur Kabupaten Kuningan
BACA JUGA:Pemain Persib Pertama yang Dilepas di Bursa Transfer Musim Ini, Tak Betah Jadi Cadangan?
BACA JUGA:KPU Lakukan Sorlip Surat Suara PSU
"Dari hasil pemantauan di ruang digital atau patroli cyber menemukan pada hari ini 25 Juni ada sekitar 72 akun situasi yang terindikasi judi online, dan terhadap 72 situs yang terindikasi judol ini telah diminta dilakukan permohonan pemblokiran di situs judol ini," jelasnya.
Polda Jabar sampai hari ini pun terus melakukan permohonan pemblokiran situs melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-78, Polres Cirebon Kota Gelar Baksos dan Bansos Serentak
BACA JUGA:STMIK IKMI Lepas 5 Mahasiswa Asing asal Kamboja dan Madagaskar
BACA JUGA:Fitria Terima Surat Tugas dari PDIP, Siap Maju di Pilwalkot Cirebon
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Kedawung Cirebon
"Permohonan pemblokiran diminta dimohonkan ke Kominfo, tentu melalui Bareskrim Polri dan sebuah ini kami terus melakukan patroli cyber dan melakukan permintaan pemblokiran situs yang terindikasi judi online," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase