Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Dikasih Waktu 3 Hari
Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri atau PTDH, kendati yang bersangkutan mengajukan banding.-Polri Tv-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri atau PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat), mengacu pada keputusan Sidang Etik Profesi Polri (KEPP) Mabes Polri, Jumat dini hari, 26, Agustus 2022.
Keputusan Irjen Ferdy Sambo PTDH atau dipecat dengan tidak hormat dibacakan Ketua Sidang Etik yakni Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.
Jenderal polisi yang berasal dari Kabupaten Indramayu itu, mengetok palu putusan yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat.
Kendati Irjen Ferdy Sambo kemudian menyatakan banding atas keputusan PTDH tersebut, dan diberikan waktu selama tiga hari. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo adalah hak yang bersangkutan.
BACA JUGA:Sidang Etik Ferdy Sambo 18 Jam, Keputusan PTDH, Ajukan Banding
BACA JUGA:Infinix Keluarkan Hot 12 Pro, HP dengan RAM dan ROM Lebar, Tapi Harga Tipis
Kendati demikian, keputusan nantinya tetap di tangan ketua pimpinan sidang kode etik terkait pengajuan banding tersebut.
Apakah nanti keputusannya sama atau berbeda, terkait pengajuan banding dari Irjen Ferdy Sambo atas keputusan dipecat dengan tidak hormat atau PTDH.
Kembali ke sidang etik, Komjen Ahmad Dofiri menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik, sehingga dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tegas Ahmad Dofiri, membacakan keputusan sidang etik yang berlangsung selama 18 jam tersebut.
BACA JUGA:Suharso Monoarfa Dilaporkan Pecinta Kiai Nusantara ke Bareskrim Polri
BACA JUGA:Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Ini Ajukan Banding
Menanggapi putusan tersebut Ferdy Sambo memberi pernyataan, dirinya mengakui telah membuat kesalahan karena telah menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo juga mengaku menyesal karena perbuatannya itu telah membuat citra institusi Polri menjadi terdampak dan membuat kepercayaan masyarakat menurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: