Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Dikasih Waktu 3 Hari

Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Dikasih Waktu 3 Hari

Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri atau PTDH, kendati yang bersangkutan mengajukan banding.-Polri Tv-radarcirebon.com

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.

Namun setelah putusan tersebut tersangka Ferdy Sambo menyatakan ingin mengajukan banding terkait pemecatannya. Sambo juga menyatakan siap dengan apapun putusan bandingnya.

BACA JUGA:Kabupaten Pangandaran, Daerah Pengekspor Sabut Kelapa untuk Jok Mobil Mewah

BACA JUGA:Kwarda Jawa Barat Lantik PAW Ketua Mabicab Kota Bandung Masa Bakti 2019-2024

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keptusan banding kami siap untuk melaksanakan," ujar Sambo.

Sesuai peraturan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sambo akan diberi waktu 3 hari terkait banding putusan pemecetan dirinya.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB.

Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari.

BACA JUGA:Waspada! Provinsi Bengkulu Berpotensi Diguncang Gempabumi dan Tsunami Besar

BACA JUGA:Bupati Imron: Koperasi Perkuat Ekonomi Masyarakat

Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.

Sementara itu, dalam sidang etik yang dilaksanakan secara marathon selama 18 jam, dilakukan permintaan keterangan terhadap 16 orang, yakni 1 sebagai pelanggar dan 15 saksi.

15 saksi pun sebelum yang bersangkutan memberikan keterangan, telah disumpah. Bila keterangannya tida sesuai fakta hukum dan persidangan, dapat diproses dengan ancaman hukuman 7 tahun.

BACA JUGA:Setahun Berjalan, Indonesia Masih Belum Mengakui Pemerintahan Taliban di Afghanistan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: