Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Ajukan Banding, Dikasih Waktu 3 Hari
Sidang etik memutuskan Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri atau PTDH, kendati yang bersangkutan mengajukan banding.-Polri Tv-radarcirebon.com
Saksi dibagi menjadi 3 klaster. Yakni, pertama 3 orang terkait peristiwa penembakan Brigadir J di TKP. Bharada E, Brigadir R dan KM.
Klaster kedua adalah terkait obstruction of justice yakni, ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara. Klaster ketiga obstruction of justice yakni merusak dan menghilangkan barang bukti.
Ke-15 saksi itu antara lain, AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Selain itu ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA:Anggota Brimob Bentak Wartawan, Komjen Pol Ahmad Dofiri Terkejut dan Langsung Katakan Ini...
BACA JUGA:5 Perwira Polisi Akan Menyusul Sambo Jalani Sidang Kode Etik Profesi, Siapa Saja Sih?
Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul: Ferdy Sambo Diberi Waktu 3 Hari Terkait Banding Pemecatan, Irjen Pol Dedi Prasetyo: Apakah Keputusannya Sama...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: