Putri Candrawathi Bukan Korban? Reza Indragiri: Kalimat itu Membuka Topengnya Sendiri

Putri Candrawathi Bukan Korban? Reza Indragiri: Kalimat itu Membuka Topengnya Sendiri

Peran Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebuah analisis bahwa Putri Candrawathi bukan korban dungkapkan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Reza Indragiri Amriel tetap dengan analisis awalnya yang mengacu pada ucapan istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), hingga dia meyakini bahwa PC bukan korban pelecehan.

Reza kembali menegaskan bahwa Putri Candrawathi bukan korban pelecehan seksual ketika dimintai analisis tentang kronologi kejadian di Magelang.

Kronologi kejadian di Magelang tersebut yang dialami Putri Candrawathi, seperti dikonfirmasi Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengan perdapat.

BACA JUGA:Ahsan/Hendra Bantai India Lolos ke Semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2022, Sempat Skor 11-1

Dalam rapat Komisi III dengan Kapolri perihal kasus kematian Brigadir Yosua pada Rabu (24/8) tersebut, Sudding menggambarkan kejadian di Magelang.

Gambaran Sudding itu terkesan menguatkan narasi bahwa Putri korban pelecehan seksual.

Ketika dimintai analisis terkait paparan Sudding tersebut, Reza kembali mengingatkan analisis sebelumnya terkait ucapan Putri Candrawathi.

"Kita sudah pernah bahas kalimat pertama PC di depan Mako Brimob. Kalimat itu membuka topengnya sendiri bahwa dia bukan korban. Dia tidak punya mindset korban," jelas Reza kepada JPNN.com, Kamis (25/8) malam.

BACA JUGA:Hasil Drawing Liga Champions 2022/2023, Barcelona, Bayern, Inter Milan di Grup Neraka

Saat kemunculan pertama di Mako Brimob seusai kematian Brigadir J, Putri dengan gamblang memperkenalkan diri kepada media dengan menyampaikan "Saya Putri bersama anak-anak".

Reza saat itu menilai pemunculan Putri itu problematik, sebab sejak awal istri Ferdy Sambo disebut sebagai terduga korban pelecehan seksual yang seharusnya mendapat perlindungan berupa keharusan untuk merahasiakan identitasnya.

"Itu ketentuan dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, red)," sebut pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.

Reza kembali menganalisis kalimat yang diucapkan Putri setelah gagal menemui sang suaminya yang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) petang itu.

Begini Kalimat Lengkap Putri Candrawathi di depan Mako Brimob:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com