Siap-siap, Per 1 September 2022, Pekerja dengan Upah Dibawah Rp3,5 juta Diguyur Bansos
Presiden Joko Widodo saat memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Bandung, 28 Agustus 2022-kemensos.go.id-
Radarcirebon.com, JAKARTA – Guna meningkatkan daya beli masyarakat ditengah berbagai macam kenaikan harga kebutuhan dasar hidup, pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos).
Terbaru, pemerintah akan menyalurkan bansos pada 1 September 2022. Bansos ini dibagikan untuk setiap keluarga yang dijatah Rp 600 Ribu. Termasuk pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 Juta.
BACA JUGA:Lahan Tebu di Japura Bakti Cirebon Kebakaran
Ini merupakan stimulus anyar dari pemerintah, dari pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan mulai disalurkan kepada masyarakat penerima pada 1 September 2022.
Stimulus anyar bersamaan dengan sejumlah bantuan sosial yang sudah sejak lama berjalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai.
BACA JUGA:Korem 063 Sunan Gunung Jati Gelar Latihan Tempur, Besok 30 Agustus 2022 Hari Terakhir
"Sebetulnya sekarang sudah siap, tapi kita lakukan per 1 September, sekalian bansos yang normal, yang rutin," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Kepresidenan, Jakarta 29 Agustus 2022.
Kementerian Sosial sudah menunjuk PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada seluruh penerima termasuk di daerah terluar.
BACA JUGA:Mobil Truk Box Terguling, Jalan Pantura Kedawung-Palimanan Macet
"Memang ada yang ambil di PT Pos, tapi kan ada juga yang rumahnya jauh, menyeberang laut kaya di Nunukan, harus naik pesawat, itu kita siapkan, sejak 2022, menggunakan PT Pos," ujar Risma.
Dana sebesar Rp24,17 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk bansos yang terbagi dalam dua kelompok. Berikut ini rinciannya:
Pertama, anggaran sebesar Rp 12,4 triliun diperuntukan bagi 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang saat ini sudah terdata oleh Kementerian Sosial.
BACA JUGA:Sampaikan Pledoi, Terdakwa Pengeroyokan Ade Armando Memohon Hal ini Kepada Majelis Hakim
“Setiap keluarga akan menerima Rp 600 ribu dalam bentuk tunai,” kata Risma.
Kedua, subsidi sebesar Rp 9,6 triliun akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Setiap pekerja akan menerima Rp600 ribu dan pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase