Polri Tetapkan 7 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Harkat dan martabat keluarga yang dilecehkan menjadi motif pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Irjen Ferdy Sambo. -ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Mabes Polri kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak tanggung-tanggung, 7 orang menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka kepada 7 orang ini karena diduga ikut berupaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice dari kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Terungkap Foto Jenazah Brigadir J Setelah Penembakan, Dibiarkan 1 Jam Terkapar
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," sebut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Diswa.id, Kamis 1 September 2022.
Berikut keenam tersangka obstruction of justice yang lain, yakni:
Pertama, Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri
BACA JUGA:Pertama Kali, Barang Bukti Uang Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Daerah
Kedua, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
Ketiga, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
Keempat, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kelima, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
BACA JUGA:Kejar Target 95 Persen Imunisasi Tambahan Campak-Rubela, Dinkes Jabar Lakukan Ini
Keenam, Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase