Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang Bakal Sulit Dibuktikan, Tidak Ada CCTV
Putri Candrawathi disebut berkali-kali ingin bunuh diri, karena malu menjadi korban pelecehan seksual. -Ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, MAGELANG - Dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Kabupaten Magelang, bakal sulit dibuktikan karena hanya berlandaskan pengakuan. Kemudian, tidak ada barang bukti CCTV.
Pengakuan telah terjadi pelecehan seksual di Kabupaten Magelang diungkapkan oleh Putri Candrawathi yang membuat harkat dan martabatnya terhina.
Diantara keterangan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Kabupaten Magelang, diantaranya diungkapkan dalam keterangan Komnas Perempuan.
Terkait dengan pelecehan seksual Bareskrim Polri, sebenarnya telah mengirimkan tim untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi di Kabupaten Magelang.
BACA JUGA:Data SIM Card Diduga Bocor, Komisi I DPR RI Minta Kominfo Begini
BACA JUGA:PKS Kecewa Berat atas Kebijakan Pemerintah Menaikkan Harga BBM Subsidi
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, di lokasi tersebut tidak ada CCTV.
Tetapi, apa yang terjadi di Kabupaten Magelang tetap akan diselidiki dan bakal dibuktikan di persidangan yang akan berjalan nanti.
Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan obstruction of justice.
BACA JUGA:Sedang Berlangsung, Senam Disway di Graha Pena Radar Cirebon, Ada Dahlan Iskan sampai Wagub Jabar
BACA JUGA:Jack Miller Raih Pole Position dalam Race MotoGP San Marino 2022
Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.
Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA:Inilah 6 Rekomendasi Tablet Terbaru, Nomor 5 Paling Ramah Budget
BACA JUGA:Hasil Laga Derby Merseyside: Everton vs Liverpool Imbang Tanpa Gol
Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis, 1, September 2022.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J.
Dia bersama suaminya, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: