Petani Abaikan Larangan Pemkab
SUKRA - Meski masih dalam sengketa, petani Desa Bogor Kecamatan Sukra tetap menggarap lahan pengangonan. Mereka dinilai mengabaikan larangan dari Pemkab Indramayu, yang meminta lahan pengangonan seluas 80,6 hektare di Blok Saharjidin Desa Bogor itu untuk sementara dikosongkan. Camat Sukra, Teguh Budiarso SSos Msi mengatakan, larangan pengosongan sementara itu sebagai tujuan untuk mencegah terjadinya konflik antara petani Bogor dengan Desa Sukra dan Sukra Wetan. Pasalnya petani dua desa tersebut telah memiliki surat izin menggarap yang dikeluarkan Bupati Indramayu. “Petani Sukra dan Sukra Wetan juga sama–sama ingin menggarap. Namun ketika mendapat larangan dari Pemkab untuk sementara tidak menggarap atau lahan pengangonan tersebut dikosongkan, mereka mematuhinya,” ujar Teguh, Jumat (29/11). Sejak Rabu (27/11), petani Desa Bogor menggarap lahan pengangonan. Dalam penggarapannya, petani didampingi pengurus Paguyuban Petani Tanah Pengangonan Desa Bogor (Bani Tansagor). “Untuk sementara kami biarkan karena menunggu instruksi dari Pemkab. Rencananya Pemkab bersama muspida akan kembali menggelar musyawarah untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi,” kata Teguh. Sementara koordinator Bani Tansagor, H Karjana mengatakan, lahan pengangonan itu digarap oleh petani Desa Bogor karena lahan tersebut adalah aset milik Desa Bogor. “Kan sudah jelas, Mahkamah Agung Republik Indonesia sudah memutuskan pembatalan kesepakatan tiga kuwu tersebut. Artinya, lahan pengangonan itu adalah milik Desa Bogor dan petani desa kami berhak untuk menggarapnya,” kata Karjana. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: