Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Cikijing Majalengka Berhasil Diungkap

Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Cikijing Majalengka Berhasil Diungkap

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengumumkan pengungkapan kasus penyalahguanaan BBM subsidi jenis solar. Foto: -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, MAJALENGKA - Kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar diungkap Polres Majalengka.

Kasus penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak atau BBM yang Disubsidi Pemerintah Jenis Solar.

Dikatakan Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, penggerebakan dilakukan pada Senin pagi 5 September 2022 sekitar pukul 07.45 WIB.

Petugas melakukan penggerebekan dan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

BACA JUGA:66 Pelaku Penimbunan dan Pengoplosan BBM Bersubsidi Ditangkap, Berpotensi Rugikan Negara Rp11 Miliar

Barang bukti digunakan untuk Kegiatan bisnis ataupun kegiatan usaha yang harusnya tidak menggunakan BBM subsidi.

Dari lokasi diamankan satu buah truk boks yang digunakan untuk  membeli solar subsidi. Kemudian solar subsidi ditampung di beberapa drum.

"Kami juga mengamankan sebanyak 450 liter BBM jenis solar yang diduga adalah solar subsidi. Tempat Kejadiannya di Kampung Malongpong Desa Sukasari, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM IPDA Mardiyono disaat Konferensi Pers di Halaman Aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Pada Senin (5/9/2022) malam.

Disebutkan bahwa, Polres Majalengka menangkap dua orang pelaku berinisial MR (22) dan AD (40) yang merupakan warga Desa Rawa, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Zailis di Malaysia, Begini Tanggapan Duta Besar Indonesia

Pelaku sudah beraktivitas dari bulan Januari 2022 yang didapatkan dari SPBU Cikijing dan SPBU-SPBU lain disekitar Cikijing.

Adapun Modus para pelaku tersebut melakukan pembelian Solar dengan mengantri di SPBU menggunakan truk boks.

Kemudian pelaku kembali ke rumah atau lokasi tempat penampungan di beberapa drum yang dikeluarkan secara manual kemudian ditampung.

"Setelah ditampung solar subsidi itu dijual dengan harga non subsidi dan mengambil keuntungan dari disparitas harga tersebut,” tutur AKBP Edwin Affandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: