Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Ditawar Lagi, Komisi X DPR RI: Sudah Menjadi Hak

Tunjangan Profesi Guru Tidak Bisa Ditawar Lagi, Komisi X DPR RI: Sudah Menjadi Hak

Ilustrasi guru sedang mengajar-Pixabay-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Tunjangan seharusnya menjadi bagian dari hak seorang guru yang telah mengajar kepada anak didiknya. 

Sehingga, tunjangan profesi guru perlu mendapat perhatian dan sudah bukan hal yang perlu dinegosiasi lagi keberadaannya.

Terutama, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

BACA JUGA:Jawa Barat Tuan Rumah Rakernis KI se- Indonesia, Ridwan Kamil: Mari Berinovasi untuk Demokrasi

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Dewan Pimpinan Pusat PengelolaLembaga Kursus dan Pelatihan DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 5 September 2022.

"Bagaimana seorang guru mau mengajar kalau kehidupannya saja enggak ada garansi untuk hidup dengan baik begitu ya,” ujar Dewi.

Dewi melanjutkan, dirinya akan berjuang bersama para guru karena memahami bagaimana kondisi guru yang berada di daerah yang jauh dari kota. 

BACA JUGA:Data Penerima BLT BBM Harus Akurat dan Tepat Sasaran

“Jangankan katanya guru yang jauh dari kota, yang di Kota Bengkulu juga susah. Jadi kalau tunjangan profesi guru ini bukan hal yang perlu diperdebatkan, tetapi hal yang sudah harus menjadi komitmen di dalam undang-undang ini,” lanjut legislator dapil Bengkulu ini. 

Dewi pun mengungkapkan, Komisi X DPR RI hingga saat ini masih belum menerima naskah akademik dari RUU Sisdiknas. 

Sehingga, Dewi pun mengaku bahagia dan mengapresiasi atas berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP ini. 

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap Pria Terduga Teroris di Lumajang

Kalau saya, sangat sepakat bahwa apa yang disampaikan hari ini harus konsisten, jadi terus-menerus dilakukan dan itu akan menjadi masukan yang sangat berharga apabila nanti kami melakukan mempersiapkan untuk Undang-Undang Sisdiknas yang kedua (revisi),” ungkap Dewi.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, di dalam mekanisme pembuatan undang-undang, akan ada yang disebut dengan uji publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase