Warga Jabar Siap-siap, Bantuan Subsidi Upah Akan Segera Cair, Ini Syaratnya
Bantuan subsidi upah akan segera cair untuk warga yang memenuhi syarat. Foto: -Situs Resmi Kemenaker-
Radarcirebon.com, BANDUNG - Bantuan subsidi upah akan segera cair untuk warga Jawa Barat yang telah memenuhi syarat.
Bantuan dari pemerintah berupa subsidi Gaji atau upah alias BSU Tahun 2022 akan segera cair dari BPJS Ketenagakerjaan.
Telah dipastikan bahwa, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sudah menerima 5.099.915 data calon penerima bantuan subsidi upah tersebut.
"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (6/9/2022), seperti dilansir laman Genpi.co.
BACA JUGA:Tabungan Pelajar Mencapai Rp122 miliar Dari 28 Ribu Rekening
BACA JUGA:Tarif Ojol Resmi Naik Per Km, Begitu Juga Bus AKAP, Simak Rinciannya
"Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," imbuh Menaker.
Data penerima bantuan subsidi upah yang akan segera cair ini diserahkan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.
Data tersebut diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.
BACA JUGA:Erling Haaland Dibandingkan dengan Cristiano Ronaldo, Masa Depannya Diprediksi Bakal Mengerikan
Saat ini, lanjut Ida, pihaknya bakal melakukan check dan screening serta pemadanan data yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi.co