23 Koruptor Bebas Bersyarat, Dirjen Pas Kasih Penjelasan Begini
Suasana di depan Lapas Sukamiskin Bandung, Dirjen Pas memberikan penjelasan terkait 23 napi koruptor yang bebas bersyarat.-ist-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, JAKARTA - Sedikitnya ada 23 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) alias koruptor telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Hal itu, dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Rika Aprianti.
Katanya, tidak ada diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat tersebut. Saat ini yang heboh hanyalah kasus pembebasan bersyarat 23 napi korupsi.
Namun sebenarnya sepanjang tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat kepada narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
Pada bulan September ini saja, sudah diberikan hak pembebasan bersyarat kepada 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 narapidana Tipikor tersebut.
BACA JUGA:Kak Seto ke Cirebon, Dampingi Anak Korban Pemerkosaan Oknum Polisi
BACA JUGA:Kecelakaan di Eretan Wetan Indramayu, Truk Trailer Nyaris Masuk Jurang, Diduga Sopir Mengantuk
Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di mana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasa bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan.
Aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga dengan ketentuan masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
BACA JUGA:Pesawat Latih TNI AL Jatuh di Selat Madura, Jenis G-36 Bonanza, Ada Dua Awak
BACA JUGA:5 Cara Membersihkan Paru-paru Bagi Perokok Pasif, Ternyata Mudah
“Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif tadi maka dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)."
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tutur Rika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: