23 Koruptor Bebas Bersyarat, Dirjen Pas Kasih Penjelasan Begini

23 Koruptor Bebas Bersyarat, Dirjen Pas Kasih Penjelasan Begini

Suasana di depan Lapas Sukamiskin Bandung, Dirjen Pas memberikan penjelasan terkait 23 napi koruptor yang bebas bersyarat.-ist-radarcirebon.com

Mengenai sejumlah terpidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Adapun narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK Pembebasan Bersyaratnya dan langsung dikeluarkan adalah Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib, Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati Binti H. Johan Basri yang selama ini menjadi warga binaan Lapas Kelas II A Tangerang.

BACA JUGA:Shandy Purnamasari Bawa Bukti Saat Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

BACA JUGA:Video Bu Sekdes Party Party Viral, Diduga Tenggak Miras di Diskotik

Sedangkan dari Lapas Kelas I Sukamiskin ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo, Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna.

Budi Susanto Bin Lo Tio Song, Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar, Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution, Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh, Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin.

TB E Yasep Akbar, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin, Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin, Suryadharma Ali Bin HM Ali Said, Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

"Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” papar Rika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: