Polri Pastikan Gelar Perkara Gayus Hanya Internal
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya memastikan gelar perkara kasus Gayus Tambunan tidak mengundang pihak lain. Polri hanya akan berkonsentrasi menuntaskan kasus ini secara internal. “Pak Kapolri sudah menyampaikan arahan kepada semua, bahwa kita juga perlu memahami bahwa masalah gelar perkara itu masalah teknis di jajaran penegakan hukum, baik penyidik maupun penuntut umum sebelum ke pengadilan. Itu sifatnya adalah internal,” ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi kemarin (03/12). Karena itu merupakan kegiatan internal, maka Komisi Pemberantasan Korupsi dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum tidak diundang. “Nggak mungkin melibatkan pihak lain,” kata mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Polri memang pernah akan mengundang sejumlah instansi terkait dalam penyelesaian kasus Gayus. Misalnya, KPK, Dirjen Pajak, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Namun, batal dan hanya dilakukan gelar perkara tertutup untuk lingkungan penyidik. Dalam gelar perkara ini, diungkapkan sejumlah hasil penyidikan dan penyelidikan mulai bulan Februari hingga Desember. Total dalam kasus Gayus ini telah dijerat 27 tersangka. Polri juga sudah melakukan rekonstruksi pemberian uang kepada Gayus oleh sejumlah pihak. Adegan-adegan itu akan dicantumkan dalam berkas penyidikan baru dalam dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Sikap Polri yang terkesan tertutup ini disesalkan banyak kalangan. Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Teten Masduki menilai langkah itu semakin menunjukkan ketakutan Polri untuk membuka kasus Gayus secara terbuka. “Seharusnya diserahkan ke KPK saja,” kata Teten. Salah satu pendiri Indonesian Corruption Watch ini menyesalkan sikap Polri yang sekan-akan resisten dengan penegak hukum yang lain. “Padahal, tujuannya sama, agar kasus ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas dari hulu sampai hilir. Dari yang disuap sampai yang menyuap,” katanya. Kritik juga disampaikan Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta Sanusi Pane. “Polisi seharusnya tidak perlu khawatir ada intervensi dari pihak lain, jangan malu mengakui kalau memang tidak bisa ditangani sendiri,” katanya. Menurut penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi itu, sejak awal kasus Gayus terbongkar bulan Februari lalu, hingga saat ini penyuapnya belum ditindak. “Padahal dia sudah mengakui menerima uang dari perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya. Di bagian lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa mengambil langkah untuk mengusut kasus bekas pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan tanpa proses koordinasi dengan Mabes Polri terlebih dahulu.(rdl/ken)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: