Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren Gontor

Polres Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Santri Pondok Pesantren Gontor

Ilustrasi tindak kekerasan terhadap santri Pondok Pesantren Gontor yang menyebabkan korban meninggal dunia.-kalhh-Pixabay

Radarcirebon.com, PONOROGO – Menindaklanjuti penyidikian kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Pondok Pesantren Gontor, Polres Ponorogo tetapkan dua orang tersangka.

Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan santri di Pondok Gontor berinisial AM (17) asal Palembang.

Adapun tersangka penganiayaan yang sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Ponorogo adalah AMF (18) dan IH (17) yang notabene santri di Pondok Gontor.

BACA JUGA:AKBP Jerry R Siagian Lakukan Banding Pasca Putusan PTDH, Polda Metro Jaya Berikan Ini..

Pengumuman kedua tersangka itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto.

"Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan pelaku di bawah umur IH asal Desa Gabek, Kecamatan Gabek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Bangka Belitung," kata Totok, Senin 12 Desember 2022.

AMF dan IH terbukti melakukan kekerasan terhadap tiga orang santri yang salah satunya AM tersebut. Untuk dua korban lainnya luka-luka, tidak sampai meninggal.

BACA JUGA:Soal Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Berlarut-larut, Menag Yaqut Akan Lakukan Ini

"Pelaku memukul korban (yang tewas, red) menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul dada dengan tangan kosong," ungkapnya.

Pihaknya telah memeriksa sebanyak 20 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap siapa pelaku yang menewaskan AM.

Namun, sampai saat ini kasus tersebut masih didalami oleh aparat kepolisian Polres Ponorogo.

BACA JUGA:Sembelih dan Masak Kucing Hamil untuk Sarapan, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Dari serangkaian pemeriksaan dan barang bukti yang kami kumpulkan akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara. (jun/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase