Waspada! Wartawan di Pasuruan Nyaris Meninggal Dunia Setelah Menerima Paket

Waspada! Wartawan di Pasuruan Nyaris Meninggal Dunia Setelah Menerima Paket

Pelaku yang mencoba membunuh temannya dengan racun tikus yang dimasukkan ke dalam minuman kemasan. Foto: -Humas Polres Pasuruan-JPNN.com

Setelah itu korban mual-mual dan pusing. "Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit dan sempat koma di RS Masyitoh Bangil lalu dirujuk ke RSSA Malang," ujarnya.

Setelah menjalani perawatan di RSSA Malang, kondisi M Sukron berangsung membaik dan sudah kembali ke rumah.

Kemudian, dia melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

"Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob menyelidiki sebuah rekaman CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban," tuturnya.

Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap pelaku di Pasar Pandaan. Petugas juga menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan percobaan pembunuhan itu.

BACA JUGA:Bharada Sadam, Ajudan dan Sopir Irjen Pol Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Demosi 1 Tahun

BACA JUGA:Soal Polemik Pembangunan Gereja di Cilegon Tidak Berlarut-larut, Menag Yaqut Akan Lakukan Ini

"Salah satu barang bukti yang kami sita berupa racun tikus yang dicampurkan ke dalam minuman," ungkap AKBP Bayu.

RO dijerat Pasal 340 KUHP JO Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com