Jaringan Narkoba Napi Lapas Gintung Cirebon Terungkap, Kurir Ditangkap, Barang Buktinya Wow!
Kurir sabu dari jaringan narkoba yang dikendalikan napi di Lapas Gintung Kabupaten Cirebon ditangkap Polres Cirebon Kota. -Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Jaringan Narkoba yang dikendalikan napi dari Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota.
Diketahui, UJ yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota adalah bagian dari jaringan dan berposisi sebagai kurir sabu dari SAS yang merupakan napi di Lapas Gintung.
Jaringan ini terkuak saat UJ tertangkap sedang menempel narkoba jenis sabu, yang bersumber dari seorang napi di Lapas Gintung Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota DR AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan, Selasa, 23, Agustus 2022, sekitar pukul 10 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota mendapat informasi bahwa UJ diamankan oleh warga.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto Berhasil Diplomasi Politik dan EkonomI di IPEF
BACA JUGA:Gas Melon Oplosan di Kuningan, Oknum Kepala Desa Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Dia ketahuan saat menempel narkotika jenis sabu di Jl Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 4,5 gram.
"Anggota melakukan pengembangan ke kosan tersangka di Jl Katiasa dan mendapatkan barang bukti 8 paket besar sabu seberat 48,59 gram, 5 bungkus plastik klip bening, timbangan lakban hingga tas," papar Kapolres, Selasa, 13, September 2022.
Menurut Kapolres, dalam pemeriksaan pelaku mengaku mendapatkan barang dari SAS yang merupakan warga binaan di Lapas Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Mantan Perangkat Desa di Kuningan Jadi Agen Judi Online, Jadi Sponsor Klub Bola
BACA JUGA:Eks Arsenal Carlos Vela Menolak Timnas Meksiko di Piala Dunia 2022, Padahal Lagi Moncer
Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan Sekitarnya. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: