Mengintimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun

Mengintimidasi Wartawan Saat Meliput di Rumah Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Demosi 2 Tahun

Ilustrasi Polisi-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang kode etik Polri kembali memberikan vonis kepada anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyusun rekayasa agar seolah-olah kematian mantan ajudannya itu akibat tembak-menembak.

Akibat tindakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ternyata banyak menyeret nama di tubuh anggota Polri.

Salah satu anggota Polri yang diduga ikut dalam skenario Ferdy Sambo adalah Brigadir Frillyan Fitri Rosadi.

BACA JUGA:Bakal Kembali Seru, Marc Marquez Kembali Balapan di MotoGP Aragon Akhir Pekan Ini

Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Brigadir Frillyan, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun.

Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” kata Ketua Sidang KKEP Kombes Pol Rachmat Pamudji, Selasa 13 September 2022.

BACA JUGA:Atalia: Jaga Kesehatan Fisik dan Mental dengan Olahraga Teratur

Pelanggaran yang dilakukan mantan personel BA Roprovos Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu karena mengintimidasi dua jurnalis saat meliput peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Perbuatan Brigadir Frillyan tersebut membuat pemberitaan viral, baik di media mainstream maupun media daring sehingga tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Etik Profesi Polri yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibiitas, reputasi, dan kehormatan Polri".

Brigadir Frillyan juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi “Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proposional, dan prosedural".

BACA JUGA:Wahai Orangtua Tenanglah, Akun Instagram Milik Anak Bisa Diawasi Lewat Fitur Baru Platform Medsos Ini

Atas pelanggaran itu, Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi berupa etik. Perbuatan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dinyatakan sebagai tercela.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan terhadap Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Pejabat Sidang KKEP Rachmat Pamudji.

Dalam Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi juga menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan.

Ada empat saksi yang dihadirkan, yakni Kompol Sm, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada Sadam.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022

Sebelumnya, dalam Sidang Etik Bhadara Sadam, Brigadir Frillyan dihadirkan sebagai saksi.

Keduanya disidang etik dengan pelanggaran kategori sedang, yakni melakukan intimidasi terhadap jurnalis yang meliput rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Selasa 13 September 2022.

Dengan selesainya Sidang Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH).

Mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam.

Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

BACA JUGA:Kontraknya Sebentar lagi Habis, Paris Saint-Germain Sedang Siapkan Masa Depan Messi dan Ramos

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase