Tok! Terseret Kasus Ferdy Sambo, Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri
Mantan Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Polri. Foto: -Tangkapan Layar Divisi Humas Polri -YouTube
Radarcirebon.com, JAKARTA – Mabes Polri kembali memecat terdakwa obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022 diputuskan bahwa Mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) resmi dipecat dari institusi Polri.
BACA JUGA:Kebijakan Baru Elon Musk, Twitter Kenakan Biaya Tarif Premium untuk Pengguna Centang Biru
Mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan saat ini berstatus sebagai terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.
"Tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang (kode etik) HK, dimpinin oleh pak Irwasum sebagai pimpinan sidang komisi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Menurut Irjen Dedi, dari pelaksaan sidang komisi, hakim mengambil suatu keputusan secara koletif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal.
"Pertama, terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela, yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di pastsu selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelas Irjen Dedi.
BACA JUGA:Amroni Bocorkan Penyebab Kekalahan Tim Futsal Kota Cirebon dari Sukabumi, Simak Kalimatnya
"Ketiga, keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat itu yang bisa saya sampaikan kepada temen-temen (media) terkait sidang kode etik sodara HK," tukasnya.
Seperti diketahui, terdakwa HK menjadi terdakwa obstruction of justice di perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Hasil Pertandingan Tim Futsal Kota Cirebon Kalah dari Sukabumi, Perjuangan Semakin Berat
Brigjen HK merupakan salah satu dari 6 terdakwa obstruction of justice, yang 5 tedakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Kombes Agus Nurpatria (AN) , AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan Kompol Chuck Putranto (CP).
HK merupakan bawahan langsung dari terdakwa FS yang langsung dihubungi usai pembunuhan Brigadir J terjadi. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase