Sidang Kasus KDRT Yuyun Sukawati di PN Cirebon, Ungkap Rangkaian Kekerasan oleh Fajar Umbara

Sidang Kasus KDRT Yuyun Sukawati di PN Cirebon, Ungkap Rangkaian Kekerasan oleh Fajar Umbara

Artis asal Cirebon, Yuyun Sukawati sebelum menjalani sidang kasus KDRT dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, CIREBON - Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan korban artis asal Cirebon, Yuyun Sukawati dihelat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu, 14, September 2022.

Yuyun Sukawati menjadi saksi korban kasus KDRT oleh sang suami, Fajar Umbara dan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.

Bahkan, Yuyun Sukawati hadir langsung memberikan keterangan terkait kasus KDRT yang terjadi pada tahun 2020 atau masa pandemi covid-19 tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Yuyun Sukawati mengungkapkan bahwa kasus KDRT yang menimpa dirinya terjadi lebih dulu dari kasus dengan korban sang anak.

BACA JUGA:Bodi NMax Dibongkar, Isinya Ular 2 Meter, Tim Damkar Turun Tangan

BACA JUGA:Ismed Sofyan Pamit dari Persija Jakarta, Begini Pesannya untuk Jakmania

Kasus KDRT yang menimpa Yuyun Sukawati terjadi pada tahan 2020 tepatnya menjelang 40 hari kepergian ibundanya yang tinggal di Cirebon. Sementara kasus KDRT dengan korban sang anak, terjadi pada tahun 2021.

"Memang orangnya tempramen. Terjadi karena diawali cekcok. Dia bisa langsung main tangan dan benda di sekitarnya dilempar," tutur Yuyun, didampingi kuasa hukumnya.

Akibat kekerasan tersebut tangan kanan Yuyun retak, bahkan sampai harus digips. Kemudian lutut dan tulang kering ditendang.

"Sebetulnya kejadian sudah lama. Waktu itu mau acara 40 harian ibu saya meninggal dunia. Fajar itu memang orangnya tempramen," katanya.

BACA JUGA:ASN Tendang Motor Wanita Terancam Sanksi Berat, Simak Pernyataan Pak Bupati

BACA JUGA:6 Fakta Kasus Mobil Goyang, Dua Pegawai Non-ASN Sedang Asyik Begituan

Diungkapkan Yuyun, hampir setiap hari terjadi percekcokan. Bahkan, masalah sepele pun bisa main taman. "Apa saja yang ada di situ dilempar," ungkapnya.

Sedangkan terkait kasus anaknya, terjadi pada tahun 2021 dan Fajar Umbara sudah ditahan dengan vonis 2 tahun 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: