Suami Bakar Istri dan Anak, Emosi Tak Terbendung Ketahuan Nonton Begituan

Suami Bakar Istri dan Anak, Emosi Tak Terbendung Ketahuan Nonton Begituan

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menunjukan barang bukti kasus suami bakar istri dan anak. foto: -jpnn -

Namun, pelaku panik dan meninggalkan kedua korban yang sedang terbaring di rumah sakit. Dia kabur dan bersembunyi di kawasan Taman, Sidoarjo.

Pelarian MTA tak berlangsung lama. Dia ditangkap di daerah Taman oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.

WS dan MAP hingga kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka bakar yang mereka derita. MTA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Viral! Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani Curhat ke Ferdy Sambo

BACA JUGA:Tiket Pertandingan Persib vs Persija, Begini Aturan dari Manajemen untuk Bobotoh

Dia disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“MTA juga dikenakan pasal Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun,” tandas Kusumo.

Artikel ini telah diterbitkan radartegal.disway.id dengan judul: Emosi Ketahuan Nonton Video Begituan, Suami Siram Bensin Istri dan Anaknya Lalu Dibakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: